KEBUMEN — Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab setiap penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan uang, hadiah, atau pemberian lainnya sebagai bentuk “ucapan terima kasih” setelah mendapatkan pelayanan.

Pesan tersebut menjadi bagian dari Pariwara Antikorupsi dengan tema “Terima Kasih Nggak Perlu Ngasih”. Kampanye ini mengajak masyarakat dan petugas pelayanan untuk bersama-sama membangun budaya pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Dalam praktik sehari-hari, pemberian uang atau hadiah kepada petugas terkadang dianggap sebagai hal yang wajar. Bahkan, ada yang memberikannya sekadar sebagai tanda terima kasih karena merasa telah dibantu. Padahal, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan pelayanan yang diberikan, hal itu dapat menimbulkan risiko gratifikasi dan konflik kepentingan. KPK juga menyoroti kebiasaan memberikan “uang terima kasih” kepada petugas pelayanan publik sebagai salah satu perilaku yang perlu dihentikan.

 

Pelayanan Adalah Tugas, Bukan Jasa yang Harus Dibayar

Petugas pelayanan publik telah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu, pelayanan yang baik tidak perlu dibalas dengan pemberian uang maupun hadiah.

Begitu pula bagi masyarakat, tidak perlu merasa sungkan atau khawatir pelayanan akan menjadi berbeda hanya karena tidak memberikan sesuatu kepada petugas. Pelayanan publik harus diberikan secara adil dan profesional, tanpa membedakan masyarakat berdasarkan ada atau tidaknya pemberian.

KPK mengingatkan bahwa pemberian yang tampak sederhana, seperti uang, barang, bingkisan, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya, dapat menjadi persoalan apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

 

Cukup Ucapkan Terima Kasih

Budaya antikorupsi dapat dimulai dari hal sederhana. Ketika pelayanan diberikan dengan baik, masyarakat cukup menyampaikan “terima kasih” tanpa perlu memberikan uang atau hadiah.

Sebaliknya, petugas pelayanan juga perlu berani menolak pemberian dengan cara yang baik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya. KPK secara khusus mendorong aparatur untuk menolak gratifikasi dan menjelaskan bahwa ucapan terima kasih saja sudah cukup.

Melalui semangat “Biasakan yang Benar, Jangan Benarkan yang Biasa”, kampanye ini mengajak seluruh pihak untuk tidak lagi menganggap pemberian kepada petugas sebagai sesuatu yang lumrah. Kebiasaan kecil yang dibiarkan dapat berkembang menjadi budaya yang merusak integritas pelayanan publik. Pariwara Antikorupsi KPK sendiri memang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong perubahan perilaku agar praktik suap, pungli, gratifikasi, dan bentuk korupsi lainnya tidak dianggap sebagai hal biasa.

Pelayanan publik yang berintegritas tidak membutuhkan imbalan.

Terima kasih nggak perlu ngasih.
Cukup apresiasi dengan ucapan, dukung dengan integritas.