KEBUMEN — Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) meluncurkan insentif pajak daerah bagi seluruh masyarakat Kebumen. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900/210 Tahun 2026 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan.
Dua Fasilitas Utama Program Khusus PBB-P2
- Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 100% Sanksi administratif berupa denda atas seluruh tunggakan PBB-P2 dihapuskan sepenuhnya (100%) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengurangan Pokok PBB-P2 sebesar 21% Potongan atau keringanan pembayaran pokok sebesar 21% diberikan khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2025.
Masa Berlaku Program
Masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda dan keringanan pokok ini dalam rentang waktu:
- Mulai Berlaku: 21 Agustus 2026
- Batas Akhir: 15 Desember 2026
Dukung Pembangunan Kabupaten Kebumen
Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani dan Wakil Bupati H. Zaeni Miftah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Pembayaran PBB-P2 secara taat dan tepat waktu merupakan wujud partisipasi langsung masyarakat dalam mendukung berbagai program strategis daerah, antara lain:
- Peningkatan Pendidikan
- Pelayanan Kesehatan
- Pembangunan Infrastruktur
- Peningkatan Pelayanan Publik
Informasi dan Layanan Digital: Untuk pengecekan tagihan dan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi BPKPD Kabupaten Kebumen di
bpkpd.kebumenkab.go.idatau mengikuti kanal media sosial resmi di@bpkpd_kebumen(Instagram & TikTok) danBpkpd Kebumen(Facebook).
