KEBUMEN — Mengurus perizinan merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan uang tambahan atau “uang pelicin” agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat atau mendapatkan perlakuan khusus.

Pesan tersebut menjadi bagian dari kampanye Pariwara Antikorupsi dengan tema “Urus Izin Nggak Perlu Uang Pelicin”. Kampanye ini mengajak masyarakat untuk membiasakan diri menggunakan prosedur resmi dalam setiap pengurusan izin serta bersama-sama menolak praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pelayanan publik.

Kampanye antikorupsi dalam pelayanan publik menjadi penting karena titik layanan merupakan salah satu area yang memiliki risiko terjadinya praktik korupsi. Program Pariwara Antikorupsi 2026 sendiri mendorong pemerintah daerah mengangkat isu seperti pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, dan konflik kepentingan melalui komunikasi publik yang kreatif dan kontekstual.

Mengurus izin tidak harus “pakai pelicin”. Masyarakat cukup mengikuti persyaratan, prosedur, serta mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Sementara bagi aparatur pelayanan, memberikan layanan secara profesional dan tanpa meminta imbalan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Kebiasaan memberikan uang pelicin juga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. KPK mengingatkan bahwa masyarakat maupun pihak yang berkepentingan perlu menolak pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, suap, atau pemerasan. Jika terdapat permintaan semacam itu, masyarakat didorong untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Melalui kampanye ini, masyarakat diajak untuk bersama-sama “membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.” Pengurusan izin yang dilakukan melalui jalur resmi bukan hanya membuat proses lebih tertib, tetapi juga membantu menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Urus izin sesuai prosedur. Tidak perlu uang pelicin. Karena pelayanan yang baik adalah hak masyarakat, dan integritas adalah tanggung jawab bersama.

Apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi KPK, antara lain Call Center 198 atau layanan Pengaduan Masyarakat KPK.

Urus Izin Nggak Perlu Uang Pelicin.
Biasakan yang Benar, Jangan Benarkan yang Biasa.